Tuesday, 24 February 2015

ORANG YANG BOLEH BERBUKA DAN BOLEH JUGA BERPUASA

Yang termasuk kelompok ini adalah:

1)  Orang yang sakit
Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit diperbolehkan untuk berbuka puasa, dan apabila kelak sakitnya sembuh, maka ia wajib mengqadhanya pada hari yang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Orang yang sakit ada tiga kategori:
1.1  Sakitnya ringan yang tidak akan terlalu terpengaruh dengan puasa atau dengan berbuka, seperti flu ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi ringan dan lainnya. Untuk jenis penyakit seperti ini, pengidapnya tidak diperbolehkan untuk berbuka, ia tetap wajib berpuasa
1.2  Sakitnya agak berat, yang apabila ia berpuasa, penyakitnya agak bertambah, namun tetap tidak membahayakan pengidapnya. Untuk kelompok ini, sebaiknya ia berbuka dan makruh untuk berpuasa.
1.3 Penyakitnya berat sehingga apabila ia berpuasa membahayakan pengidapnya atau bahkan akan menyebabkan nya meninggal dunia. Untuk jenis ini, haram pengidapnya untuk melakukan puasa. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini: Artinya: "Dan janganlah kammembunuh dirimu" (QS. An-Nisa: 29).

2)  Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang  yang  bepergian tentu  bukan  bepergian  yang  biasa  dan dekat diperbolehkan  untuk berbuka. Hal ini berdasarkan firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun demikian, apabila si musafir tetap melaksanakan puasa, menurut Jumhur ulama,  puasanya tetap sah sah. Namun, menurut Ibnu Umar, Ibn Abbas, Abu Hurairah dan Ibnu Hazmmengatakan bahwa puasa orang yang sedang melakukan perjalanan tidak sah, dan  apabila ia tetap  berpuasa, ia wajib mengqadhanya pada hari lainnya kelak.

Mana yang lebih baik bagi orang yang sedang bepergian; berpuasa atau berbuka?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Namun demikian, mereka yang sedang bepergian dapat dikelompokkan kepada tiga keadaan:

1. Perjalanan tersebut sangat memberatkan pelakunya sehingga apabila berpuasa, pelakunya akan sangat terbebani, juga akan sangat sulit, repot dan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya.  Untuk  kondisi  ini,  berbuka  lebih  utama  dari  pada  berpuasa.  Hal  ini  sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda       kepada para sahabatnya: "Kalian besok akan menghadapi musuh, maka berbuka akan lebih menguatkan tubuh kalian" (HR. Muslim).
2. Perjalanan tersebut tidak terlalu memberatkan pelakunya, sehingga kalaupun musafir (orang yang bepergian) tersebut tetap berpuasa, tidak akan terbebani dan tidak akan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya. Untuk kondisi seperti ini, berpuasa tentu lebih utama berdasarkan keumuman firman Allah:

Artinya: "Dan berpuasa lebih baik bagimu" (QS. Al-Baqarah: 184).

3. Perjalanan tersebut sangat memberatkan si musafir, sehingga apabila ia berpuasa, akan membahayakan kesehatan, tubuh, bahkan nyawanya sendiri. Untuk kondisi seperti ini, musafir  wajib berbuka dan haram berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

Artinya: "Dari Jabir bahwasanya ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan pada penaklukan kota Mekah, beliau berjalan sehingga sampai di Karam an- Na'im. Demikian juga dengan para sahabat lainnya. Lalu beliau mengambil satu kendi air dan mengangkatnya sehingga para sahabat lainnya melihatnya. Rasulullah saw lalu meminumnya. Dikatakan kepada beliau bahwa ada sebagian sahabat yang masih berpuasa. Rasulullah saw lalu bersabda: "Mereka orang-orang yang berbuat dosa, mereka orang-orang yang berbuat dosa" (HR. Bukhari Muslim).


3). Karena faktor usia
Faktor usia atau faktor lain yang berhubungan dengan kondisi fisik yang lemah, untuk alasan yang ini tidak di wajibkan megqodho puasanya, tapi harus membayar fidyah.

4.) Wanita yang sedang mengandung atau menyusui

Apabila kedua wanita tersebut khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kandungannya, juga yang menyusui khawatir dengan kondisi anaknya, maka terhadap kedua wanita ini hanya wajib mengqodho puasa yang ditinggalannya. Sedangkan apabila kedua wanita itu hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka keduanya disampig wajib mengqodho juga membayar fidyah. 

  

RUKUN PUASA


1.       Niat, puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah, oleh karena itu tidak sah apabila tidak memakai niat, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Hal ini sebagaimana sabda rasuullah SAW yang artinya : Rasulullah SAW berasabda : “Amalan tergantung niat” (HR. BUKHARI)
Mengapa peru dalam beribaadah memakai niat ? karena ketika seseorang menahan diri tidak mkan dan minum, oeh jadi karena sakit, agar langsing, atau hal lainnya. Dan hal ini tidak dapat dibedakan dan dipisahkan kecuali dengan niat. Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam bukunya Raudhatut Thalibin(2/350) berkata : “Tidak sah puasa seseorang kecuali memakai niat. Dan tempat niat itu di dalam hati”

Sehubungan dengan syarat niat, para ulama berpendapat bahwa sebuah niat dapat dipandang telah mencukupi dan sah apabia memenuhi empat persyaratan berikut ini :

1.1   Yakin (al-jazm). Niat harus diucapkan dengan yakin dan penuh, tidak boleh ragu-ragu. Oeh karena itu, orang yang berniat puasa pada esok hari pada malam yang ragu, atau diragukan, maka puasanya tidak sah karena niatnya tidak bulat dan yakin
1.2   Ditentukan (at-ta’yin). Orang berpuasa dalam berniatnya hendaklah tertentu, misalnya puasa wajib atau sunnahkah, puasa Ramadhan atau puasa nazarkah dan sterusnya. Oleh karena itu, orang yang sedang menurut Jumhur ulama harus menentukan dalam niatnya puasa apa yang dilakukannya, apakah Ramadhan atau lainnya
1.3   Diniatkan pada wakt malam (at-tabyit). Orang yang akan beruasa hendaklah meeniatkan puasanya itu pada malam hari yakni antara terbenam sampai terbit fajar. Syarat ini menurut madzhab Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berdasarkan hadits berikut : Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
1.4   Berniat pada setiap malam dari bulan Ramadhan. Jumhur ulama berpendapat bahwa berniat puasa bulan Ramadhan itu wajib diniatkan setiap malam. Artinya, apabila dalam satu Raadhan itu terdapat tiga puluh hari, maka ia harus berniat setiap malam, sehingga niatnya itu semuanya berjumlah tigapuluh malam juga. Hal ini didasarkan pada keumuman haditsa Hajsah diatas yang mengharuskan niat untuk setiap puasa. Disamping itu, setiap hari puasa Ramadhan itu adalah ibadah tersendiri yang tidak terkait antara satu sama lain.
Sementara menurut Zufar dan Imam Malik, satu niat cukup untuk sebulan puasa. Misalnya, apabila pada malam pertama berniat puaa, maka untuk malam-malam berikutnya tidak wajib berniat lagi, karena sudah cukup dengan niat diawal.

2.       Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa baik lahir maupun batin sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Seperti memasukkan sesuatu kedalam perut atau melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum mungkar atau tidak baik, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya “ barang siapa mengalami muntah yang sidatnya umum sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib baginya mengqodho, dan barang siapa minum maka dia wajib mengqodho”. Perkara-perkara yang membatalkan pahala puasa diantaranya dengan kata-kata yang dilakukan tidak karena kebodohan dan tidak batal pahala puasa itu bila dilakukan karena lupa, terpaksa atau kebodohan.

dp bbm gerak godaan puasa

3.       Orang itu sendiri yang melakukan puasa, batasan orang yang berpuasa secara rukun atau secara wajib tidak ada sesuatu yang menghalangi, seseorang untuk berpuasa di pandang dari segi hukum nya seperti tidak ada udzur sait atau musafir yang merupakan rukhsoh atau keringan seperti halnya di dalam shalat. Maka puasa itu wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah baligh sampai pada batas tidak bisa melaksanakan puasa karena sudah terlalu tua.


Wajib membayar kafarat sekaligus harus mengqodho puasa bagi orang yang merusak puasanya dalam bulan Ramadhan, yang mana orang tersebut melakukan pelanggaran dosa dengan melakukan hubungan suami istri. Kafarat atau hukuman bagi orang yang membatalkan puasa dengan peanggaran tersebut, disamping harus memaybar kafarat berupa mengqodho puasa nya selama dua bulan berturut-turut dan juga dia harus memperbanyak mohon ampunan kepada Allah SWT atas pelanggaran tersebut. Dan tidak ada hukuman atau kafarat bagi orang yang merusak puasanya selain berhubungan suami istri, seperti batal karena makan atau minum, dan hal yang membatalkan lainnya, maka dia hanya wajib mengqodho puasa yang di rusaknya. Berbeda dengan orang yang merusak atau membatalkan puasanya karena musafir, dia hanya harus mengqodho puasanya tanpa mendapat dosa. Pendapat Imam AL-Ghazali yang berkaitan dengan suami istri dengan pelanggaran puasa di siang bulan Ramadhan karena alasan menjaga wanita dia tidak di wajibkan melakukan kafarat atau hukuman tersebut karena menurut umumnya batalnya puasa itu di mulai dari pihak laki-laki.  

SYARAT WAJIB PUASA RAMADHAN

Syarat wajib puasa pada bulan Ramadhan ada lima perkara :

1.    Beragama Islam 

2.  Taqlif, yaitu suatu beban kewajiban bagi seorag yang sudah baligh dan berakal, orang ini disebut juga sudah mukalaf, maka tidak wajib berpuasa bagi anak yang belum baligh, orang yang hilang akal, orang yang muntah dengan sengaja, dan orang yang mabuk.
Adapun mengqodho puasa itu wajib bagi orang yang mabuk da orang yang muntah dengan disengaja termasuk orang yang tenggelam dan di selamatkan.

3.    Mempunyai kemampuan, maka tidak wajib bagi orang yang tidak mampu karena alasan usia lanjut, sakit keras hingga tidak sanggup berpuasa, ataupun seorang musafir.



4.    Syarat wajib orang berpuasa  yaitu harus sehat jasmani dan rohani. Maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit meskipun rohaninya sehat dan sebaliknya bagi orang yang sakit rohaninya atau jiwa meskipun jasmani nya sehat. Dalam syariah kitab Al minhaj di katakan orang yang sakit itu boleh meninggalkan puasa dengan niat karena mendapatkan rukhsoh atau keringanan tapi juga di bolehkan orang yang sakit itu berpuasa bila ada keyakinan mampu berpuasa, tapi bila di tengah-tengah perjalanan puasa nya dia mendapatkan semakin berat saitnya maka dia pun boleh membatalkan puasanya. Keyakinan melaksanakan puasa tersebut karena Allah berfirman “Jika kamu berpuasa maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” 

5.    Orang yang berpuasa wajib karena menjadi mukimin, maka bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh boleh meninggalkan puasa dengan niat karena mendapat rukhsoh.

Dalam pendapat Imam Aziadi seorang musafir memang di bolehkan berbuka, akan tetapi puasa lebih utama dalam pendapat Imam Syafi’i, seorang musafir boleh berbuka bila menempuh jarak yang di bolehkannya shalat jama’. 

SYARAT SAH NYA PUASA

Syarat sah nya puasa di bulan Ramadhan maupun puasa sunnah ada empat perkara :

1.    Beragama Islam, maka tidak sah puasanya ketika orang tersebut adalah kafir atau bukan muslim
2.    Memiliki akal yang sehat atau pandai
3.    Suci dari hadas besar yang di khususnya bagi wanita yang sedang mengalami masa haid, nifas, dan wiladah, walau hanya yang keluar segumpal darah atau segumpal daging maka haram bagi wanita yang sedang haid dan nifas menahan diri dengan niat bepuasa. Puasa ini pula bisa batal di tengah-tengah nya karena kedatangan haid.
4.    Mengetahui dengan yakin, bahwa waktu puasa telah tiba, maka tidak sah puasanya orang yang tidak di dasari dengan pengetahuan yang yakin mengenai hal  tersbut, termasuk puasa itu tidak di terima pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha dan tiga hari tasyrik lainnya. 


PERKARA YANG MENJADI SEBAB DI WAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN

PERKARA YANG MENJADI SEBAB DI WAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN

1.    Dengan sempurnanya bilangan bulan menjadi 30 hari. Siti aisyah berkata, rasulullah selalu menjaga bulan sya’ban dan tidak menjaga selain bulan sya’ban. Ini adalah dalil atau dasar bahwa sempurnanya bulan sya’ban adalah 30 hari dari rukyah tidak dari hisab.
2.    Puasa Ramadhan it di wajibkan dengan melihat hilal pada awal Ramadhan dalam hak nya atau keyakinannya orang yang melihat hilal walaupun ia seorang yang fasik dan di pastikan melihat hilal malam itu sebagaimana hadits nabi

“Sumu lirukyatihi wa’af tiru lirukyatihi fain ghumma ‘alaikum fa’akmalu itdata sya;bana salatsina yauman”

”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.” 

Keterangan kalimat “Liru’yatihi” mengandung maksud yang pertam kembali pada munculnya hilal awal Ramadhan dan kembali pada munculnya hilal awal Syawal.
Sedang maksud kalimat “Wa’aftiru” adalah masuknya waktu Idul Fitri yang menjadi penutup dari puasa Ramadhan dan di hari itu pula di haramkan berpuasa.
Sedangkan kata “Al Ghummi” mengandung maksud hilal masih tertutup atau terhalangi dengan adanya awan atau mega baik itu awal Ramadhan atau awal bulan Syawal yang menyebabkan bulan Sya;ban harus di sempurnakan menjadi 30 hari atau bulan Ramadhan harus di sempurnakan menjadi 30 hari.

3.    Dengan di tetapkannya rukyatul hilal atau melihat tanggal pada hak nya orang yang tidak melihat hilal dengan keadilan suatu sumpah, maksudnya seorang yang telah melihat degan mata kepala kemudian di pastikan dengan keberania untuk disumpah di hadapan hakim. Perlu diketahui bahwa munculnya hilal itu sebagai penetapan awal bulan Ramadhan harus dengan kesaksian yang adil. Jika telah menunjukan perhitungan yang pasti tanpa adanya kemungkinan melakukan rukyah, pendapat ini dimukakan oleh Imam Ibnu Khosim dari imam Al Ramli yang di akui sebagai pendapat yang muktamat (di sepakati). Berbeda dengan pendapat Imam Al Ghulyubi yang mengatakan pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah. Kemudian Imam Al Marghani mengatakan

“ dalil yang cukup kuat dalam penetapan hilal dengan kesaksian seorang yang adil sebagaimana hadits shoheh yang bersumber dar sahabat Ibnu Umar”

Kemudian Ibnu Umar berkata

“Saya mengabarkan kepada Rasulullah sesungguhnya aku telah meihat hilal, maka Rasulullah berpuasa dan memerintahkan manusia  berpuasa pula.
Maksud ungkapan Ibnu Umar yang berbunyi “Aku mengabarkan kepada Rasulullah” mengandung ungkapan kesaksian yang bila dinyatakan Ibnu Umar menyatakan “Ashadu anni ilal hilal”

4.    Dengan adanya berita atau kabar yang adil dan di beritakan oleh orang yang kuat ingatannya dalam masalah agama khususnya yang berkaitan dengan ilmu falaq. Imam Aziadi mengatakan sepadan dengan orang siqoh tersebut itu bisa terjadi pada anak atau istrinya dan kawan kawan dekatnya. Sedang pendapat Imam Sarkowi mengatakan berbeda dengan yang diungkapkan oleh Imam Aziadi yaitu, bisa jadi orang – orang yang menjadi murid atau pengikutnya orang yang siqoh tersebut, bila terjadi di dalam hati tentang kebenaran riwayat pendapatnya atau tidak yaitu dengan qaidah atau cara-cara ilmu falaq.
5.    Setelah melalui tahapan ke empat tersebut diatas maka yang terakhir, awal puasa itu bisa di tentukan dengan perkiraan dzon (prasangka/perkiraan) atau yang ada keyakinan bahwa bulan Ramadhan telah masu, yang dikuatkan dengan melalui istihad, demikian pula juga bisa berlaku terhadap penentuan awal bulan Syawal. Keyakinan tersebut bagi orang yang mempunyai persepsi atau pendapat yang menyerupai atau sama terhadap metode Istihad.
Menurut pendapat Imam Al Bajuri apabila ada kesamaan dalam hal masuk nya bulan Ramadhan dengan pendapat yang lain seperti, terkekangnya Istihad (tidak bisa melakukan penelitian) dengan melalui perkiraan yang yakin tersebut, maka perkiraan keyakinan itu yang dijadikan sebagai dasar awal puasa.


Kesimpulan : secara garis besar sebab di wajibkannya puasa dari lima metode tersebut itu diringkas menjadi dua, pertama dengan jalan umum, yaitu dengan sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari. Kemudian dengan metode rukyatul hilal, penetapan awal munculnya tanggal.