Dalam agama Islam, shalat itu memiliki
kadar kepentingan yang amat besar. Bukti-buktinya adalah sebagaimana berikut:
1. Shalat merupakan rukun Islam yang kedua.
2. Shalat adalah amal hamba paling awal yang
dihisab (dihitung) nanti di hari kiamat. Jika diterima, maka akan diterima pula
amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula
amal yang lain.
3. Shalat adalah amal hamba paling awal yang
dihisab (dikalkulasi) nanti di hari kiamat. Jikaditerima, maka akan diterima
pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak
pula amal yang lain.
4. Orang yang memeliharanya berarti telah
memelihara agamanya. Sedangkan yang menyia-nyiakannya pasti dia menyia-nyiakan
yang lainnya.
5. Ukuran Islam dalam kalbu seseorang seperti
kadar shalat dalam kalbunya. Demikian pula bagian seseorang dalam agama seperti
bagian dia dalam shalatnya.
6. Shalat merupakan bukti kuat mengenai cinta
seorang hamba kepada Rabbnya dan tanda syukur terhadap nikmat-nikmatNya.
7. Karena urgensinya, maka Allah
memerintahkan pelaksanaannya dalam kondisi bagaimanapun, baik dalam perjalanan
atau mukim, dalam kondisi perang atau damai dan dalam keadaan sehat atau sakit.
8. Demikian halnya, seluruh nash (baik ayat
ataupun hadits) menyatakan dengan jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir. Nabi bersabda: “Sesungguhnya penghalang antara seseorang dengan
kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (HR.Muslim). Beliau juga
bersabda: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja
yang meninggalkannya sungguh telah kafir”. (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan).
Maka dari itu, jika orang yang meninggalkan shalat mati, maka dia kafir dan
tidakperlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin, hartanya tidak boleh diwarisi oleh keluarganya yang muslim
tapi masuk dalam baitul mal kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya.
No comments:
Post a Comment