Tuesday, 24 February 2015

ORANG YANG BOLEH BERBUKA DAN BOLEH JUGA BERPUASA

Yang termasuk kelompok ini adalah:

1)  Orang yang sakit
Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit diperbolehkan untuk berbuka puasa, dan apabila kelak sakitnya sembuh, maka ia wajib mengqadhanya pada hari yang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Orang yang sakit ada tiga kategori:
1.1  Sakitnya ringan yang tidak akan terlalu terpengaruh dengan puasa atau dengan berbuka, seperti flu ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi ringan dan lainnya. Untuk jenis penyakit seperti ini, pengidapnya tidak diperbolehkan untuk berbuka, ia tetap wajib berpuasa
1.2  Sakitnya agak berat, yang apabila ia berpuasa, penyakitnya agak bertambah, namun tetap tidak membahayakan pengidapnya. Untuk kelompok ini, sebaiknya ia berbuka dan makruh untuk berpuasa.
1.3 Penyakitnya berat sehingga apabila ia berpuasa membahayakan pengidapnya atau bahkan akan menyebabkan nya meninggal dunia. Untuk jenis ini, haram pengidapnya untuk melakukan puasa. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini: Artinya: "Dan janganlah kammembunuh dirimu" (QS. An-Nisa: 29).

2)  Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang  yang  bepergian tentu  bukan  bepergian  yang  biasa  dan dekat diperbolehkan  untuk berbuka. Hal ini berdasarkan firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun demikian, apabila si musafir tetap melaksanakan puasa, menurut Jumhur ulama,  puasanya tetap sah sah. Namun, menurut Ibnu Umar, Ibn Abbas, Abu Hurairah dan Ibnu Hazmmengatakan bahwa puasa orang yang sedang melakukan perjalanan tidak sah, dan  apabila ia tetap  berpuasa, ia wajib mengqadhanya pada hari lainnya kelak.

Mana yang lebih baik bagi orang yang sedang bepergian; berpuasa atau berbuka?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Namun demikian, mereka yang sedang bepergian dapat dikelompokkan kepada tiga keadaan:

1. Perjalanan tersebut sangat memberatkan pelakunya sehingga apabila berpuasa, pelakunya akan sangat terbebani, juga akan sangat sulit, repot dan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya.  Untuk  kondisi  ini,  berbuka  lebih  utama  dari  pada  berpuasa.  Hal  ini  sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda       kepada para sahabatnya: "Kalian besok akan menghadapi musuh, maka berbuka akan lebih menguatkan tubuh kalian" (HR. Muslim).
2. Perjalanan tersebut tidak terlalu memberatkan pelakunya, sehingga kalaupun musafir (orang yang bepergian) tersebut tetap berpuasa, tidak akan terbebani dan tidak akan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya. Untuk kondisi seperti ini, berpuasa tentu lebih utama berdasarkan keumuman firman Allah:

Artinya: "Dan berpuasa lebih baik bagimu" (QS. Al-Baqarah: 184).

3. Perjalanan tersebut sangat memberatkan si musafir, sehingga apabila ia berpuasa, akan membahayakan kesehatan, tubuh, bahkan nyawanya sendiri. Untuk kondisi seperti ini, musafir  wajib berbuka dan haram berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

Artinya: "Dari Jabir bahwasanya ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan pada penaklukan kota Mekah, beliau berjalan sehingga sampai di Karam an- Na'im. Demikian juga dengan para sahabat lainnya. Lalu beliau mengambil satu kendi air dan mengangkatnya sehingga para sahabat lainnya melihatnya. Rasulullah saw lalu meminumnya. Dikatakan kepada beliau bahwa ada sebagian sahabat yang masih berpuasa. Rasulullah saw lalu bersabda: "Mereka orang-orang yang berbuat dosa, mereka orang-orang yang berbuat dosa" (HR. Bukhari Muslim).


3). Karena faktor usia
Faktor usia atau faktor lain yang berhubungan dengan kondisi fisik yang lemah, untuk alasan yang ini tidak di wajibkan megqodho puasanya, tapi harus membayar fidyah.

4.) Wanita yang sedang mengandung atau menyusui

Apabila kedua wanita tersebut khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kandungannya, juga yang menyusui khawatir dengan kondisi anaknya, maka terhadap kedua wanita ini hanya wajib mengqodho puasa yang ditinggalannya. Sedangkan apabila kedua wanita itu hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka keduanya disampig wajib mengqodho juga membayar fidyah. 

  

No comments:

Post a Comment