Yang termasuk kelompok
ini adalah:
1) Orang yang sakit
Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit diperbolehkan untuk berbuka puasa, dan
apabila kelak sakitnya sembuh, maka ia wajib mengqadhanya pada hari yang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt berikut ini:
Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).
Orang yang
sakit ada tiga kategori:
1.1 Sakitnya ringan yang tidak akan terlalu terpengaruh dengan puasa atau dengan berbuka,
seperti flu ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi ringan dan lainnya. Untuk
jenis penyakit seperti ini, pengidapnya tidak diperbolehkan untuk berbuka, ia
tetap wajib berpuasa
1.2 Sakitnya agak berat, yang apabila ia berpuasa,
penyakitnya agak bertambah, namun tetap tidak membahayakan pengidapnya. Untuk kelompok ini, sebaiknya ia berbuka dan makruh untuk berpuasa.
1.3 Penyakitnya berat sehingga apabila ia berpuasa membahayakan pengidapnya atau bahkan akan menyebabkan nya meninggal dunia. Untuk jenis ini, haram
pengidapnya untuk melakukan puasa. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini: Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" (QS. An-Nisa: 29).
2) Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang yang bepergian tentu bukan bepergian yang biasa dan dekat diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini berdasarkan
firman Allah swt berikut ini:
Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).
Namun demikian,
apabila si musafir tetap melaksanakan
puasa, menurut Jumhur ulama, puasanya tetap sah sah. Namun, menurut Ibnu Umar, Ibn Abbas, Abu Hurairah dan Ibnu Hazm, mengatakan bahwa puasa orang yang sedang melakukan perjalanan tidak sah, dan apabila ia tetap berpuasa, ia wajib mengqadhanya pada hari lainnya kelak.
Mana yang
lebih baik bagi orang yang sedang
bepergian; berpuasa atau berbuka?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Namun demikian, mereka yang sedang bepergian dapat dikelompokkan kepada tiga keadaan:
1. Perjalanan tersebut sangat memberatkan pelakunya sehingga apabila berpuasa, pelakunya akan sangat terbebani, juga akan sangat sulit, repot dan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya.
Untuk kondisi ini, berbuka lebih utama dari pada
berpuasa. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits di bawah
ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda
kepada para sahabatnya: "Kalian besok akan menghadapi musuh, maka
berbuka akan lebih menguatkan
tubuh kalian" (HR. Muslim).
2. Perjalanan tersebut tidak terlalu memberatkan pelakunya, sehingga kalaupun musafir (orang yang bepergian) tersebut tetap berpuasa, tidak akan terbebani dan tidak akan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya. Untuk kondisi seperti
ini, berpuasa tentu lebih utama berdasarkan
keumuman firman Allah:
Artinya:
"Dan berpuasa lebih baik bagimu"
(QS. Al-Baqarah: 184).
3.
Perjalanan tersebut sangat memberatkan si musafir, sehingga apabila ia berpuasa,
akan membahayakan kesehatan, tubuh, bahkan nyawanya
sendiri. Untuk kondisi seperti ini, musafir wajib berbuka dan haram berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:
Artinya: "Dari Jabir bahwasanya ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan
pada penaklukan kota Mekah, beliau berjalan sehingga sampai di Karam an- Na'im. Demikian juga dengan para sahabat lainnya. Lalu beliau mengambil satu kendi air dan mengangkatnya sehingga para sahabat lainnya melihatnya. Rasulullah saw lalu meminumnya. Dikatakan kepada beliau bahwa ada
sebagian sahabat yang masih
berpuasa. Rasulullah saw lalu bersabda: "Mereka orang-orang yang berbuat dosa, mereka orang-orang yang berbuat dosa" (HR. Bukhari Muslim).
3). Karena faktor usia
Faktor usia
atau faktor lain yang berhubungan dengan kondisi fisik yang lemah, untuk alasan
yang ini tidak di wajibkan megqodho puasanya, tapi harus membayar fidyah.
4.) Wanita yang sedang mengandung atau menyusui
Apabila kedua
wanita tersebut khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kandungannya, juga yang
menyusui khawatir dengan kondisi anaknya, maka terhadap kedua wanita ini hanya
wajib mengqodho puasa yang ditinggalannya. Sedangkan apabila kedua wanita itu
hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka keduanya disampig wajib mengqodho juga
membayar fidyah.


No comments:
Post a Comment