1. Niat,
puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah, oleh karena itu tidak sah apabila
tidak memakai niat, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Hal ini sebagaimana
sabda rasuullah SAW yang artinya : Rasulullah SAW berasabda : “Amalan tergantung niat” (HR. BUKHARI)
Mengapa peru
dalam beribaadah memakai niat ? karena ketika seseorang menahan diri tidak mkan
dan minum, oeh jadi karena sakit, agar langsing, atau hal lainnya. Dan hal ini
tidak dapat dibedakan dan dipisahkan kecuali dengan niat. Oleh karena itu, Imam
Nawawi dalam bukunya Raudhatut Thalibin(2/350)
berkata : “Tidak sah puasa seseorang
kecuali memakai niat. Dan tempat niat itu di dalam hati”
Sehubungan
dengan syarat niat, para ulama berpendapat bahwa sebuah niat dapat dipandang
telah mencukupi dan sah apabia memenuhi empat persyaratan berikut ini :
1.1
Yakin (al-jazm).
Niat harus diucapkan dengan yakin dan penuh, tidak boleh ragu-ragu. Oeh karena
itu, orang yang berniat puasa pada esok hari pada malam yang ragu, atau
diragukan, maka puasanya tidak sah karena niatnya tidak bulat dan yakin
1.2
Ditentukan (at-ta’yin). Orang berpuasa dalam
berniatnya hendaklah tertentu, misalnya puasa wajib atau sunnahkah, puasa
Ramadhan atau puasa nazarkah dan sterusnya. Oleh karena itu, orang yang sedang
menurut Jumhur ulama harus menentukan dalam niatnya puasa apa yang dilakukannya,
apakah Ramadhan atau lainnya
1.3
Diniatkan pada wakt malam (at-tabyit). Orang yang
akan beruasa hendaklah meeniatkan puasanya itu pada malam hari yakni antara
terbenam sampai terbit fajar. Syarat ini menurut madzhab Malikiyyah, Syafi’iyah
dan Hanabilah berdasarkan hadits berikut : Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa
yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah” (HR. Abu
Daud dan Turmudzi)
1.4
Berniat pada setiap malam dari bulan Ramadhan. Jumhur
ulama berpendapat bahwa berniat puasa bulan Ramadhan itu wajib diniatkan setiap
malam. Artinya, apabila dalam satu Raadhan itu terdapat tiga puluh hari, maka
ia harus berniat setiap malam, sehingga niatnya itu semuanya berjumlah tigapuluh
malam juga. Hal ini didasarkan pada keumuman haditsa Hajsah diatas yang
mengharuskan niat untuk setiap puasa. Disamping itu, setiap hari puasa Ramadhan
itu adalah ibadah tersendiri yang tidak terkait antara satu sama lain.
Sementara menurut Zufar dan Imam Malik, satu niat
cukup untuk sebulan puasa. Misalnya, apabila pada malam pertama berniat puaa,
maka untuk malam-malam berikutnya tidak wajib berniat lagi, karena sudah cukup
dengan niat diawal.
2. Menahan
diri dari segala yang membatalkan puasa baik lahir maupun batin sejak terbit fajar
sampai terbenam matahari. Seperti memasukkan sesuatu kedalam perut atau
melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum mungkar atau tidak baik,
sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya “ barang siapa mengalami muntah
yang sidatnya umum sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib baginya
mengqodho, dan barang siapa minum maka dia wajib mengqodho”. Perkara-perkara
yang membatalkan pahala puasa diantaranya dengan kata-kata yang dilakukan tidak
karena kebodohan dan tidak batal pahala puasa itu bila dilakukan karena lupa, terpaksa
atau kebodohan.


3. Orang itu sendiri yang melakukan puasa, batasan orang yang berpuasa secara
rukun atau secara wajib tidak ada sesuatu yang menghalangi, seseorang untuk
berpuasa di pandang dari segi hukum nya seperti tidak ada udzur sait atau
musafir yang merupakan rukhsoh atau keringan seperti halnya di dalam shalat. Maka
puasa itu wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah baligh sampai pada
batas tidak bisa melaksanakan puasa karena sudah terlalu tua.
Wajib membayar
kafarat sekaligus harus mengqodho puasa bagi orang yang merusak puasanya dalam
bulan Ramadhan, yang mana orang tersebut melakukan pelanggaran dosa dengan
melakukan hubungan suami istri. Kafarat atau hukuman bagi orang yang
membatalkan puasa dengan peanggaran tersebut, disamping harus memaybar kafarat berupa
mengqodho puasa nya selama dua bulan berturut-turut dan juga dia harus
memperbanyak mohon ampunan kepada Allah SWT atas pelanggaran tersebut. Dan tidak
ada hukuman atau kafarat bagi orang yang merusak puasanya selain berhubungan
suami istri, seperti batal karena makan atau minum, dan hal yang membatalkan
lainnya, maka dia hanya wajib mengqodho puasa yang di rusaknya. Berbeda dengan
orang yang merusak atau membatalkan puasanya karena musafir, dia hanya harus
mengqodho puasanya tanpa mendapat dosa. Pendapat Imam AL-Ghazali yang berkaitan
dengan suami istri dengan pelanggaran puasa di siang bulan Ramadhan karena
alasan menjaga wanita dia tidak di wajibkan melakukan kafarat atau hukuman
tersebut karena menurut umumnya batalnya puasa itu di mulai dari pihak
laki-laki.
No comments:
Post a Comment