Tuesday, 24 February 2015

RUKUN PUASA


1.       Niat, puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah, oleh karena itu tidak sah apabila tidak memakai niat, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Hal ini sebagaimana sabda rasuullah SAW yang artinya : Rasulullah SAW berasabda : “Amalan tergantung niat” (HR. BUKHARI)
Mengapa peru dalam beribaadah memakai niat ? karena ketika seseorang menahan diri tidak mkan dan minum, oeh jadi karena sakit, agar langsing, atau hal lainnya. Dan hal ini tidak dapat dibedakan dan dipisahkan kecuali dengan niat. Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam bukunya Raudhatut Thalibin(2/350) berkata : “Tidak sah puasa seseorang kecuali memakai niat. Dan tempat niat itu di dalam hati”

Sehubungan dengan syarat niat, para ulama berpendapat bahwa sebuah niat dapat dipandang telah mencukupi dan sah apabia memenuhi empat persyaratan berikut ini :

1.1   Yakin (al-jazm). Niat harus diucapkan dengan yakin dan penuh, tidak boleh ragu-ragu. Oeh karena itu, orang yang berniat puasa pada esok hari pada malam yang ragu, atau diragukan, maka puasanya tidak sah karena niatnya tidak bulat dan yakin
1.2   Ditentukan (at-ta’yin). Orang berpuasa dalam berniatnya hendaklah tertentu, misalnya puasa wajib atau sunnahkah, puasa Ramadhan atau puasa nazarkah dan sterusnya. Oleh karena itu, orang yang sedang menurut Jumhur ulama harus menentukan dalam niatnya puasa apa yang dilakukannya, apakah Ramadhan atau lainnya
1.3   Diniatkan pada wakt malam (at-tabyit). Orang yang akan beruasa hendaklah meeniatkan puasanya itu pada malam hari yakni antara terbenam sampai terbit fajar. Syarat ini menurut madzhab Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berdasarkan hadits berikut : Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka puasanya tidak sah” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
1.4   Berniat pada setiap malam dari bulan Ramadhan. Jumhur ulama berpendapat bahwa berniat puasa bulan Ramadhan itu wajib diniatkan setiap malam. Artinya, apabila dalam satu Raadhan itu terdapat tiga puluh hari, maka ia harus berniat setiap malam, sehingga niatnya itu semuanya berjumlah tigapuluh malam juga. Hal ini didasarkan pada keumuman haditsa Hajsah diatas yang mengharuskan niat untuk setiap puasa. Disamping itu, setiap hari puasa Ramadhan itu adalah ibadah tersendiri yang tidak terkait antara satu sama lain.
Sementara menurut Zufar dan Imam Malik, satu niat cukup untuk sebulan puasa. Misalnya, apabila pada malam pertama berniat puaa, maka untuk malam-malam berikutnya tidak wajib berniat lagi, karena sudah cukup dengan niat diawal.

2.       Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa baik lahir maupun batin sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Seperti memasukkan sesuatu kedalam perut atau melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum mungkar atau tidak baik, sebagaimana Rasulullah bersabda yang artinya “ barang siapa mengalami muntah yang sidatnya umum sedang dia dalam keadaan puasa maka tidak wajib baginya mengqodho, dan barang siapa minum maka dia wajib mengqodho”. Perkara-perkara yang membatalkan pahala puasa diantaranya dengan kata-kata yang dilakukan tidak karena kebodohan dan tidak batal pahala puasa itu bila dilakukan karena lupa, terpaksa atau kebodohan.

dp bbm gerak godaan puasa

3.       Orang itu sendiri yang melakukan puasa, batasan orang yang berpuasa secara rukun atau secara wajib tidak ada sesuatu yang menghalangi, seseorang untuk berpuasa di pandang dari segi hukum nya seperti tidak ada udzur sait atau musafir yang merupakan rukhsoh atau keringan seperti halnya di dalam shalat. Maka puasa itu wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah baligh sampai pada batas tidak bisa melaksanakan puasa karena sudah terlalu tua.


Wajib membayar kafarat sekaligus harus mengqodho puasa bagi orang yang merusak puasanya dalam bulan Ramadhan, yang mana orang tersebut melakukan pelanggaran dosa dengan melakukan hubungan suami istri. Kafarat atau hukuman bagi orang yang membatalkan puasa dengan peanggaran tersebut, disamping harus memaybar kafarat berupa mengqodho puasa nya selama dua bulan berturut-turut dan juga dia harus memperbanyak mohon ampunan kepada Allah SWT atas pelanggaran tersebut. Dan tidak ada hukuman atau kafarat bagi orang yang merusak puasanya selain berhubungan suami istri, seperti batal karena makan atau minum, dan hal yang membatalkan lainnya, maka dia hanya wajib mengqodho puasa yang di rusaknya. Berbeda dengan orang yang merusak atau membatalkan puasanya karena musafir, dia hanya harus mengqodho puasanya tanpa mendapat dosa. Pendapat Imam AL-Ghazali yang berkaitan dengan suami istri dengan pelanggaran puasa di siang bulan Ramadhan karena alasan menjaga wanita dia tidak di wajibkan melakukan kafarat atau hukuman tersebut karena menurut umumnya batalnya puasa itu di mulai dari pihak laki-laki.  

No comments:

Post a Comment