Syarat wajib puasa pada bulan Ramadhan ada lima perkara :
1. Beragama
Islam
2. Taqlif,
yaitu suatu beban kewajiban bagi seorag yang sudah baligh dan berakal, orang
ini disebut juga sudah mukalaf, maka tidak wajib berpuasa bagi anak yang belum
baligh, orang yang hilang akal, orang yang muntah dengan sengaja, dan orang
yang mabuk.
Adapun mengqodho puasa itu wajib bagi
orang yang mabuk da orang yang muntah dengan disengaja termasuk orang yang
tenggelam dan di selamatkan.
3. Mempunyai
kemampuan, maka tidak wajib bagi orang yang tidak mampu karena alasan usia
lanjut, sakit keras hingga tidak sanggup berpuasa, ataupun seorang musafir.
4. Syarat
wajib orang berpuasa yaitu harus sehat
jasmani dan rohani. Maka tidak wajib berpuasa bagi orang yang sakit meskipun
rohaninya sehat dan sebaliknya bagi orang yang sakit rohaninya atau jiwa
meskipun jasmani nya sehat. Dalam syariah kitab Al minhaj di katakan orang yang
sakit itu boleh meninggalkan puasa dengan niat karena mendapatkan rukhsoh atau
keringanan tapi juga di bolehkan orang yang sakit itu berpuasa bila ada
keyakinan mampu berpuasa, tapi bila di tengah-tengah perjalanan puasa nya dia
mendapatkan semakin berat saitnya maka dia pun boleh membatalkan puasanya.
Keyakinan melaksanakan puasa tersebut karena Allah berfirman “Jika kamu berpuasa maka itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
5. Orang
yang berpuasa wajib karena menjadi mukimin, maka bagi orang yang sedang dalam
perjalanan jauh boleh meninggalkan puasa dengan niat karena mendapat rukhsoh.
Dalam pendapat Imam Aziadi seorang
musafir memang di bolehkan berbuka, akan tetapi puasa lebih utama dalam
pendapat Imam Syafi’i, seorang musafir boleh berbuka bila menempuh jarak yang di
bolehkannya shalat jama’.
No comments:
Post a Comment