Tuesday, 24 February 2015

PERKARA YANG MENJADI SEBAB DI WAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN

PERKARA YANG MENJADI SEBAB DI WAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN

1.    Dengan sempurnanya bilangan bulan menjadi 30 hari. Siti aisyah berkata, rasulullah selalu menjaga bulan sya’ban dan tidak menjaga selain bulan sya’ban. Ini adalah dalil atau dasar bahwa sempurnanya bulan sya’ban adalah 30 hari dari rukyah tidak dari hisab.
2.    Puasa Ramadhan it di wajibkan dengan melihat hilal pada awal Ramadhan dalam hak nya atau keyakinannya orang yang melihat hilal walaupun ia seorang yang fasik dan di pastikan melihat hilal malam itu sebagaimana hadits nabi

“Sumu lirukyatihi wa’af tiru lirukyatihi fain ghumma ‘alaikum fa’akmalu itdata sya;bana salatsina yauman”

”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.” 

Keterangan kalimat “Liru’yatihi” mengandung maksud yang pertam kembali pada munculnya hilal awal Ramadhan dan kembali pada munculnya hilal awal Syawal.
Sedang maksud kalimat “Wa’aftiru” adalah masuknya waktu Idul Fitri yang menjadi penutup dari puasa Ramadhan dan di hari itu pula di haramkan berpuasa.
Sedangkan kata “Al Ghummi” mengandung maksud hilal masih tertutup atau terhalangi dengan adanya awan atau mega baik itu awal Ramadhan atau awal bulan Syawal yang menyebabkan bulan Sya;ban harus di sempurnakan menjadi 30 hari atau bulan Ramadhan harus di sempurnakan menjadi 30 hari.

3.    Dengan di tetapkannya rukyatul hilal atau melihat tanggal pada hak nya orang yang tidak melihat hilal dengan keadilan suatu sumpah, maksudnya seorang yang telah melihat degan mata kepala kemudian di pastikan dengan keberania untuk disumpah di hadapan hakim. Perlu diketahui bahwa munculnya hilal itu sebagai penetapan awal bulan Ramadhan harus dengan kesaksian yang adil. Jika telah menunjukan perhitungan yang pasti tanpa adanya kemungkinan melakukan rukyah, pendapat ini dimukakan oleh Imam Ibnu Khosim dari imam Al Ramli yang di akui sebagai pendapat yang muktamat (di sepakati). Berbeda dengan pendapat Imam Al Ghulyubi yang mengatakan pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah. Kemudian Imam Al Marghani mengatakan

“ dalil yang cukup kuat dalam penetapan hilal dengan kesaksian seorang yang adil sebagaimana hadits shoheh yang bersumber dar sahabat Ibnu Umar”

Kemudian Ibnu Umar berkata

“Saya mengabarkan kepada Rasulullah sesungguhnya aku telah meihat hilal, maka Rasulullah berpuasa dan memerintahkan manusia  berpuasa pula.
Maksud ungkapan Ibnu Umar yang berbunyi “Aku mengabarkan kepada Rasulullah” mengandung ungkapan kesaksian yang bila dinyatakan Ibnu Umar menyatakan “Ashadu anni ilal hilal”

4.    Dengan adanya berita atau kabar yang adil dan di beritakan oleh orang yang kuat ingatannya dalam masalah agama khususnya yang berkaitan dengan ilmu falaq. Imam Aziadi mengatakan sepadan dengan orang siqoh tersebut itu bisa terjadi pada anak atau istrinya dan kawan kawan dekatnya. Sedang pendapat Imam Sarkowi mengatakan berbeda dengan yang diungkapkan oleh Imam Aziadi yaitu, bisa jadi orang – orang yang menjadi murid atau pengikutnya orang yang siqoh tersebut, bila terjadi di dalam hati tentang kebenaran riwayat pendapatnya atau tidak yaitu dengan qaidah atau cara-cara ilmu falaq.
5.    Setelah melalui tahapan ke empat tersebut diatas maka yang terakhir, awal puasa itu bisa di tentukan dengan perkiraan dzon (prasangka/perkiraan) atau yang ada keyakinan bahwa bulan Ramadhan telah masu, yang dikuatkan dengan melalui istihad, demikian pula juga bisa berlaku terhadap penentuan awal bulan Syawal. Keyakinan tersebut bagi orang yang mempunyai persepsi atau pendapat yang menyerupai atau sama terhadap metode Istihad.
Menurut pendapat Imam Al Bajuri apabila ada kesamaan dalam hal masuk nya bulan Ramadhan dengan pendapat yang lain seperti, terkekangnya Istihad (tidak bisa melakukan penelitian) dengan melalui perkiraan yang yakin tersebut, maka perkiraan keyakinan itu yang dijadikan sebagai dasar awal puasa.


Kesimpulan : secara garis besar sebab di wajibkannya puasa dari lima metode tersebut itu diringkas menjadi dua, pertama dengan jalan umum, yaitu dengan sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari. Kemudian dengan metode rukyatul hilal, penetapan awal munculnya tanggal.   

No comments:

Post a Comment