PERKARA
YANG MENJADI SEBAB DI WAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN
1. Dengan sempurnanya bilangan bulan
menjadi 30 hari. Siti aisyah berkata, rasulullah selalu menjaga bulan sya’ban
dan tidak menjaga selain bulan sya’ban. Ini adalah dalil atau dasar bahwa sempurnanya
bulan sya’ban adalah 30 hari dari rukyah tidak dari hisab.
2. Puasa Ramadhan it di wajibkan dengan
melihat hilal pada awal Ramadhan dalam hak nya atau keyakinannya orang yang
melihat hilal walaupun ia seorang yang fasik dan di pastikan melihat hilal
malam itu sebagaimana hadits nabi
“Sumu lirukyatihi wa’af tiru
lirukyatihi fain ghumma ‘alaikum fa’akmalu itdata sya;bana salatsina yauman”
”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.”
”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.”
Keterangan kalimat “Liru’yatihi”
mengandung maksud yang pertam kembali pada munculnya hilal awal Ramadhan dan
kembali pada munculnya hilal awal Syawal.
Sedang maksud kalimat
“Wa’aftiru” adalah masuknya waktu Idul Fitri yang menjadi penutup dari puasa
Ramadhan dan di hari itu pula di haramkan berpuasa.
Sedangkan kata “Al
Ghummi” mengandung maksud hilal masih tertutup atau terhalangi dengan adanya
awan atau mega baik itu awal Ramadhan atau awal bulan Syawal yang menyebabkan bulan
Sya;ban harus di sempurnakan menjadi 30 hari atau bulan Ramadhan harus di
sempurnakan menjadi 30 hari.
3. Dengan di tetapkannya
rukyatul hilal atau melihat tanggal pada hak nya orang yang tidak melihat hilal
dengan keadilan suatu sumpah, maksudnya seorang yang telah melihat degan mata
kepala kemudian di pastikan dengan keberania untuk disumpah di hadapan hakim.
Perlu diketahui bahwa munculnya hilal itu sebagai penetapan awal bulan Ramadhan
harus dengan kesaksian yang adil. Jika telah menunjukan perhitungan yang pasti
tanpa adanya kemungkinan melakukan rukyah, pendapat ini dimukakan oleh Imam
Ibnu Khosim dari imam Al Ramli yang di akui sebagai pendapat yang muktamat (di
sepakati). Berbeda dengan pendapat Imam Al Ghulyubi yang mengatakan pendapat
tersebut adalah pendapat yang lemah. Kemudian Imam Al Marghani mengatakan
“ dalil yang cukup kuat dalam penetapan hilal dengan kesaksian seorang yang adil sebagaimana hadits
shoheh yang bersumber dar sahabat Ibnu Umar”
Kemudian Ibnu Umar
berkata
“Saya mengabarkan
kepada Rasulullah sesungguhnya aku telah meihat hilal, maka Rasulullah berpuasa
dan memerintahkan manusia berpuasa pula.
Maksud ungkapan Ibnu
Umar yang berbunyi “Aku mengabarkan kepada Rasulullah” mengandung ungkapan
kesaksian yang bila dinyatakan Ibnu Umar menyatakan “Ashadu anni ilal hilal”
4. Dengan adanya berita
atau kabar yang adil dan di beritakan oleh orang yang kuat ingatannya dalam
masalah agama khususnya yang berkaitan dengan ilmu falaq. Imam Aziadi
mengatakan sepadan dengan orang siqoh tersebut itu bisa terjadi pada anak atau
istrinya dan kawan kawan dekatnya. Sedang pendapat Imam Sarkowi mengatakan berbeda
dengan yang diungkapkan oleh Imam Aziadi yaitu, bisa jadi orang – orang yang
menjadi murid atau pengikutnya orang yang siqoh tersebut, bila terjadi di dalam
hati tentang kebenaran riwayat pendapatnya atau tidak yaitu dengan qaidah atau
cara-cara ilmu falaq.
5. Setelah melalui
tahapan ke empat tersebut diatas maka yang terakhir, awal puasa itu bisa di
tentukan dengan perkiraan dzon
(prasangka/perkiraan) atau yang ada keyakinan bahwa bulan Ramadhan telah masu,
yang dikuatkan dengan melalui istihad, demikian pula juga bisa berlaku terhadap
penentuan awal bulan Syawal. Keyakinan tersebut bagi orang yang mempunyai
persepsi atau pendapat yang menyerupai atau sama terhadap metode Istihad.
Menurut pendapat Imam
Al Bajuri apabila ada kesamaan dalam hal masuk nya bulan Ramadhan dengan
pendapat yang lain seperti, terkekangnya Istihad (tidak bisa melakukan
penelitian) dengan melalui perkiraan yang yakin tersebut, maka perkiraan
keyakinan itu yang dijadikan sebagai dasar awal puasa.
Kesimpulan : secara garis besar sebab di wajibkannya puasa
dari lima metode tersebut itu diringkas menjadi dua, pertama dengan jalan umum,
yaitu dengan sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari. Kemudian dengan metode rukyatul
hilal, penetapan awal munculnya tanggal.
No comments:
Post a Comment