Tuesday, 3 March 2015

SHALAT SUNNAH

Apa itu shalat sunnah ? 

Shalat sunnah atau yang disebut juga dengan shalat nawafil merupakan sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan, namun hukumnya tidak wajib. Jadi apabila seseorang mengerjakan sholat sunah maka ia akan mendapatan pahala, jika tidak dikerjakan pun ia juga tidak mendapatkan dosa, namun sangat sayang jika tidak dikerjakan karena kita tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan hukumnya, sholat sunah ada dua macam yaitu sholat sunah muakadah dan shalat sunah ghairu mu’akadah. penjelasannya sebagai berikut
Shalat sunah muakadah merupakan sholat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (hampir mendekati sholat wajib), yang termasuk shalat sunah muakad adalah shalat hari raya idhul fitri, sholat hari raya idhul adha, shala sunnah witir, dan shalat sunah thawaf
Shalat sunah ghairu mu’akad merupakan shalat yang dianjurkan untuk dilakukan tapi tidak mendekati wajib, seperti shalat sunnah rawatib dan lain-lain.
Shalat sunnah yang paling utama : 

Pertama: Shalat Sunnah Rawatib
Mengenai keutamaan shalat sunnah rawatib diterangkan dalam hadits berikut ini. Ummu Habibah berkata bahwa ia mendengar Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib) sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)

Dalam riwayat At Tirmidzi sama dari Ummu Habibah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

Yang lebih utama dari shalat rawatib adalah shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh).  ‘Aisyah berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725)
Juga dalam hadits ‘Aisyah yang lainnya, beliau berkata,

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِأخرجه الشيخان

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat sunnah yang kontinuitasnya (kesinambungannya) melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Shubuh.” (HR. Bukhari no. 1169 dan Muslim no. 724)

 Kedua: Shalat Tahajud (Shalat Malam)

Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (QS. Az Zumar: 9).

Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu’ (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ
Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa’ no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa.” Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ

Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, …” (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab “تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ “)

‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Satu raka’at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari.”
(Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka’at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta’ala dengan sujud dan berdiri.” (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95)
Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , “Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya.” Al Hasan berkata, “Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta’ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka.”
Abu Sulaiman Ad Darini berkata, “Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia.” (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504)
Imam Ahmad berkata, “Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam.” (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219)
Tsabit Al Banani berkata, “Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya.
Ada yang berkata pada Ibnu Mas’ud, “Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam.” Beliau lantas menjawab, “Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat.” (Ghodzaul Albaab, 2/504)
Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726)

Ketiga: Shalat Witir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Keempat: Shalat Dhuha
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim no.  720)

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.” (HR. Muslim no. 1007)

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut,

أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ »

Dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)
Imam Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 234)
Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.” (Nailul Author, 3: 77)

Kelima: Shalat Isyroq
Shalat isyroq termasuk bagian dari shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu. Waktunya dimulai dari matahari setinggi tombak (15 menit setelah matahari terbit) setelah sebelumnya berdiam diri di masjid selepas shalat Shubuh berjama’ah. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى، كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ

Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah di masjid, lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumroh secara sempurna.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani dalam Shahih Targhib 469 mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirihi/ shahih dilihat dari jalur lainnya)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »

Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

– Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna -

KEAJAIBAN GERAKAN SHALAT BAGI KESEHATAN TUBUH

Dalam firman Allah 



yang artinya :
 Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
 (Adz Dzariyat (51) : 56)

Ayat pembukaan di atas jelas mengisyaratkan bagi kita kaum muslim untuk hanya menyembah Zat Maha Tunggal, yaitu Allah SWT. Shalat merupakan salah satu cara untuk menunjukkan penghambaan kita kepada Allah. Namun lebih daripada itu, shalat tidak hanya menjadi kewajiban atas umat muslim. Melainkan menjadi suatu kegiatan atau aktivitas yang seharusnya menjadi kebutuhan, bukan kewajiban. Artikel yang akan anda baca ini akan menjelaskan mengapa shalat seharusnya tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Justru menjadi suatu aktivitas ibadah yang tiada duanya yang memberi manfaat penuh bagi yang melaksanakannya. Shalat adalah satu-satunya ibadah yang berisi gerakan-gerakan yang menyehatkan dan lebih mirip seperti berolahraga.

Shalat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi gerakan-gerakan shalat paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sudut medis, shalat adalah gudang obat dari berbagai jenis penyakit. Allah, Sang Maha Pencipta, tahu persis apa yang sangat dibutuhkan oleh ciptaanNya, khususnya manusia. Semua perintahNya tidak hanya bernilai ketakwaan, tetapi juga mempunyai manfaat besar bagi tubuh manusia itu sendiri. Misalnya, puasa, perintah Allah dirukun Islam ketiga ini sangat diakui manfaatnya oleh para medis dan ilmuwan dunia barat. Mereka pun serta merta ikut berpuasa untuk kesehatan diri dan pasien mereka. Begitu pula dengan shalat. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Gerakan-gerakan di dalam shalat pun mempunyai manfaat masing-masing.

Takbiratul Ihram
 Berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah. Gerakan ini bermanfaat untuk melancarkan aliran darah, getah bening(limfe), dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancer ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan didepan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.


Ruku’
Ruku’ yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas
air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang. Gerakan ini bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, ruku’ adalah sarana latihan bagi kemih seginga gangguan prostate dapat di cegah.


I’tidal
Bangun dari ruku’, tubuh kembali tegak setelah mengangkat kedua tangan setinggi telinga. I’tidal merupakan variasi dari postur setelah ruku’ dan sebelum sujud. Gerakan ini bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal
dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Tentu memberi efek melancarkan pencernaan.



Sujud
Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. Posisi sujud berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung diatas otak menyebabkan daerah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya piir seseoran. Oleh karena itu, sebiknya lakukan sujud dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfa’at yang luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan. 



Duduk di antara sujud
Duduk setelah sujud terdiri dari dua macam yaitu iftirosy (tahiyat awal) dan tawarru’ (tahiyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan saraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. 


Duduk tawarru’ sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (uretra), kelenjar kelamin pria (prostate) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, posisi seperti ini mampu mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.


Salam
Gerakan memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Salam bermanfaat untuk bermanfaat untuk merelaksasikan otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darahdi kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.

URGENSI SHALAT

Dalam agama Islam, shalat itu memiliki kadar kepentingan yang amat besar. Bukti-buktinya adalah sebagaimana berikut:

1.    Shalat merupakan rukun Islam yang kedua.

2.    Shalat adalah amal hamba paling awal yang dihisab (dihitung) nanti di hari kiamat. Jika diterima, maka akan diterima pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula amal yang lain.

3.    Shalat adalah amal hamba paling awal yang dihisab (dikalkulasi) nanti di hari kiamat. Jikaditerima, maka akan diterima pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula amal yang lain.

4.    Orang yang memeliharanya berarti telah memelihara agamanya. Sedangkan yang menyia-nyiakannya pasti dia menyia-nyiakan yang lainnya.

5.    Ukuran Islam dalam kalbu seseorang seperti kadar shalat dalam kalbunya. Demikian pula bagian seseorang dalam agama seperti bagian dia dalam shalatnya.

6.    Shalat merupakan bukti kuat mengenai cinta seorang hamba kepada Rabbnya dan tanda syukur terhadap nikmat-nikmatNya.

7.    Karena urgensinya, maka Allah memerintahkan pelaksanaannya dalam kondisi bagaimanapun, baik dalam perjalanan atau mukim, dalam kondisi perang atau damai dan dalam keadaan sehat atau sakit.


8.    Demikian halnya, seluruh nash (baik ayat ataupun hadits) menyatakan dengan jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Nabi bersabda: “Sesungguhnya penghalang antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (HR.Muslim). Beliau juga bersabda: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkannya sungguh telah kafir”. (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan). Maka dari itu, jika orang yang meninggalkan shalat mati, maka dia kafir dan tidakperlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, hartanya tidak boleh diwarisi oleh keluarganya yang muslim tapi masuk dalam baitul mal kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya.

Tuesday, 24 February 2015

ORANG YANG BOLEH BERBUKA DAN BOLEH JUGA BERPUASA

Yang termasuk kelompok ini adalah:

1)  Orang yang sakit
Para ulama telah sepakat bahwa orang sakit diperbolehkan untuk berbuka puasa, dan apabila kelak sakitnya sembuh, maka ia wajib mengqadhanya pada hari yang lain. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Orang yang sakit ada tiga kategori:
1.1  Sakitnya ringan yang tidak akan terlalu terpengaruh dengan puasa atau dengan berbuka, seperti flu ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi ringan dan lainnya. Untuk jenis penyakit seperti ini, pengidapnya tidak diperbolehkan untuk berbuka, ia tetap wajib berpuasa
1.2  Sakitnya agak berat, yang apabila ia berpuasa, penyakitnya agak bertambah, namun tetap tidak membahayakan pengidapnya. Untuk kelompok ini, sebaiknya ia berbuka dan makruh untuk berpuasa.
1.3 Penyakitnya berat sehingga apabila ia berpuasa membahayakan pengidapnya atau bahkan akan menyebabkan nya meninggal dunia. Untuk jenis ini, haram pengidapnya untuk melakukan puasa. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini: Artinya: "Dan janganlah kammembunuh dirimu" (QS. An-Nisa: 29).

2)  Orang yang sedang bepergian (musafir)
Orang  yang  bepergian tentu  bukan  bepergian  yang  biasa  dan dekat diperbolehkan  untuk berbuka. Hal ini berdasarkan firman Allah swt berikut ini:

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu iaberbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun demikian, apabila si musafir tetap melaksanakan puasa, menurut Jumhur ulama,  puasanya tetap sah sah. Namun, menurut Ibnu Umar, Ibn Abbas, Abu Hurairah dan Ibnu Hazmmengatakan bahwa puasa orang yang sedang melakukan perjalanan tidak sah, dan  apabila ia tetap  berpuasa, ia wajib mengqadhanya pada hari lainnya kelak.

Mana yang lebih baik bagi orang yang sedang bepergian; berpuasa atau berbuka?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Namun demikian, mereka yang sedang bepergian dapat dikelompokkan kepada tiga keadaan:

1. Perjalanan tersebut sangat memberatkan pelakunya sehingga apabila berpuasa, pelakunya akan sangat terbebani, juga akan sangat sulit, repot dan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya.  Untuk  kondisi  ini,  berbuka  lebih  utama  dari  pada  berpuasa.  Hal  ini  sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda       kepada para sahabatnya: "Kalian besok akan menghadapi musuh, maka berbuka akan lebih menguatkan tubuh kalian" (HR. Muslim).
2. Perjalanan tersebut tidak terlalu memberatkan pelakunya, sehingga kalaupun musafir (orang yang bepergian) tersebut tetap berpuasa, tidak akan terbebani dan tidak akan berat dalam melaksanakan kebaikan-kebaikan lainnya. Untuk kondisi seperti ini, berpuasa tentu lebih utama berdasarkan keumuman firman Allah:

Artinya: "Dan berpuasa lebih baik bagimu" (QS. Al-Baqarah: 184).

3. Perjalanan tersebut sangat memberatkan si musafir, sehingga apabila ia berpuasa, akan membahayakan kesehatan, tubuh, bahkan nyawanya sendiri. Untuk kondisi seperti ini, musafir  wajib berbuka dan haram berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

Artinya: "Dari Jabir bahwasanya ketika Rasulullah saw melakukan perjalanan pada penaklukan kota Mekah, beliau berjalan sehingga sampai di Karam an- Na'im. Demikian juga dengan para sahabat lainnya. Lalu beliau mengambil satu kendi air dan mengangkatnya sehingga para sahabat lainnya melihatnya. Rasulullah saw lalu meminumnya. Dikatakan kepada beliau bahwa ada sebagian sahabat yang masih berpuasa. Rasulullah saw lalu bersabda: "Mereka orang-orang yang berbuat dosa, mereka orang-orang yang berbuat dosa" (HR. Bukhari Muslim).


3). Karena faktor usia
Faktor usia atau faktor lain yang berhubungan dengan kondisi fisik yang lemah, untuk alasan yang ini tidak di wajibkan megqodho puasanya, tapi harus membayar fidyah.

4.) Wanita yang sedang mengandung atau menyusui

Apabila kedua wanita tersebut khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kandungannya, juga yang menyusui khawatir dengan kondisi anaknya, maka terhadap kedua wanita ini hanya wajib mengqodho puasa yang ditinggalannya. Sedangkan apabila kedua wanita itu hanya mengkhawatirkan anaknya saja maka keduanya disampig wajib mengqodho juga membayar fidyah.